31 Pelanggar Tibmask di Pasar Inpres Serdang Disanksi Bersihkan Fasilitas Umum
Operasi Tertib Masker (Tibmask) terus digencarkan Satpol PP Jakarta Pusat. Hari ini, sebanyak 31 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di Pasar Inpres Serdang, Jl Kampung Irian II, RT 10/11, Kelurahan Serdang, Kemayoran, langsung dilakukan pendataan dan dijatuhi sanksi sosial.
Kami terus mengedukasi warga agar terus mematuhi prokes khususnya penggunaan masker di luar rumah
Koordinator Lapangan Satpol PP Jakarta Pusat, Trio menuturkan, sanksi sosial yang diberikan berupa membersihkan fasilitas umum selama 60 menit. Menurutnya, Operasi Tibmask digelar juga sebagai upaya mencegah penyebaran varian baru COVID-19, Omicron.
32 Warga Terjaring Operasi Tertib Masker di Tanah Abang"Kami terus mengedukasi warga agar terus mematuhi prokes khususnya penggunaan masker di luar rumah. Kami mengerahkan 30 personel dalam operasi kali ini," ujar Trio, Kamis (6/1).
Trio berharap, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan 5M untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Semoga sanksi ini membuat jera para pelanggar sehingga ke depan tidak akan mengulanginya lagi," tandasnya.